Berapa Jumlah Pemilih Pindahan?

Berapa Jumlah Pemilih Pindahan?
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masa permohonan calon pemilih di Pemilu Serentak 2019 yang akan pindah lokasi menyoblos sudah berakhir Minggu (17/3) pukul 16.00. KPU kini memulai perekapan untuk menghitung para pemilih yang mengajukan pindah memilih.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, proses rekap data pemilih akan dilaksanakan secara berjenjang. Mulai level panitia pemungutan suara (PPS) atau level desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi.

Selanjutnya, KPU pusat menunggu laporan per KPU provinsi. ’’Akan kami hitung siapa saja yang mengajukan pindah memilih. Lokasinya mau ke mana, supaya bisa kami distribusikan surat suara tambahannya,” ucap Viryan.

Menurut dia, perekapan pemilih pindahan tidak bisa dilakukan secara cepat. Mengingat data yang dihimpun berasal dari seluruh Indonesia. Tepatnya pada 514 kabupaten/kota serta 83.405 desa/kelurahan.

BACA JUGA: Prabowo - Sandi Bersyukur Dapat Dukungan dari Erwin Aksa

Viryan menjelaskan, dengan penutupan masa pengajuan pindah memilih, masyarakat tidak bisa lagi mengajukan pindah memilih. Itu sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa ada tenggat waktu 30 sebelum pemungutan suara untuk masa pengajuan pindah memilih.

17 Maret adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan terpaksa, warga pindah domisili yang terlambat mengajukan pindah memilih terancam tidak bisa memilih pada pemilu nanti.

Menurut dia, permasalahan tidak hanya dihadapi warga yang terancam tidak bisa menggunakan hak konstitusionalnya. Menurut dia, mereka yang mengajukan pindah pemilih hanya akan menerima satu surat suara. Yakni, surat suara pilpres.

Masa pengajuan pindah pemilih sudah berakhir pada 17 Maret pukul 16.00, KPU akan menghitung secara berjenjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News