Berawal dari MM, Perbuatan Terlarang 3 Kades Lain Ketahuan, Ya Ampun

Berawal dari MM, Perbuatan Terlarang 3 Kades Lain Ketahuan, Ya Ampun
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko,Jumat (2/4). Foto/dok: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Tim dari Polda Jawa Timur menangkap empat oknum kepala desa atau kades di Kabupaten Jember terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, keempat kades itu masing-masing berinisial MM (40), MA (48), ST (44), dan HH (52).

Para tersangka pun menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Jatim.

"Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut," kata Kombes Gatot di Surabaya, Jumat (11/6).

Dia menjelaskan kasus itu terungkap setelah Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin AKP Riyanto menangkap MM di rumahnya pada Rabu (9/6) malam.

Saat penggeledahan di rumah MM, polisi menemukan narkoba berupa dua poket sabu-sabu seberat 1,72 gram, empat pipet kaca yang berada di dalam kotak kecil permen, dan pipet bekas pakai serta satu unit ponsel.

Saat diinterogasi, MM mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh melalui dua kali pembelian sebanyak 2 gram dari seseorang dengan waktu berbeda. Masing-masing penyerahannya sebanyak satu poket.

Tim selanjutnya bergerak melakukan penangkapan terhadap MA pada Kamis (10/6) dini hari, yang sebelumnya mengonsumsi sabu-sabu bersama MM.

Tim dari Polda Jatim menangkap empat orang oknum kepala desa (kades) di Jember, perbuatan mereka memalukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News