Berawal dari Status WA, Komplotan Penipu Bisa Bawa Kabur Rp 1,3 Triliun
Tersangka VAK menjelaskan gudang dan fisik barang alkes tersebut berada di Bintaro, Tangerang Selatan.
“Korban menelepon tersangka VAK untuk mengetahui lebih jelas dan meyakinkan kevalidan suntik modal itu,” jelas Whisnu.
Korban juga menanyakan program suntik modal kepada tersangaka VAK. Kemudian, tersangka VAK menjelaskan mekanisme kerja suntik modal dan menyebutkan atasannya bernama BS menang dalam tender pemerintah.
“Terkait pengadaan alkes dan perlu mencari investor dengan bagi hasil,” ujar Whisnu.
Setelah beberapa bulan, tersangka VAK menceritakan juga kepada korban bahwa dia mempunyai atasan baru bernama DR.
Tersangka DR disebut telah menang tender pemerintah dan menjual alkes yang gudangnya berada di Cempaka Putih, Jakarta Timur.
“Setelah dijelaskan oleh tersangaka VAK lalu korban tertarik untuk ikut bergabung sebagai investor,” kata Whisnu.
Korban diiming-iming keuntungan hingga 30 persen dalam kurun waktu 1-4 minggu. Para pelaku meyakini korban dengan surat perintah kerja (SPK) palsu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Bareskrim Polri mengungkap kronologi awal kasus penipuan investasi bodong suntik modal alkes. Kasus ini ternyata berawal dari status WA salah satu tersangka.
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA