Berawal dari Status WA, Komplotan Penipu Bisa Bawa Kabur Rp 1,3 Triliun

Tersangka VAK menjelaskan gudang dan fisik barang alkes tersebut berada di Bintaro, Tangerang Selatan.
“Korban menelepon tersangka VAK untuk mengetahui lebih jelas dan meyakinkan kevalidan suntik modal itu,” jelas Whisnu.
Korban juga menanyakan program suntik modal kepada tersangaka VAK. Kemudian, tersangka VAK menjelaskan mekanisme kerja suntik modal dan menyebutkan atasannya bernama BS menang dalam tender pemerintah.
“Terkait pengadaan alkes dan perlu mencari investor dengan bagi hasil,” ujar Whisnu.
Setelah beberapa bulan, tersangka VAK menceritakan juga kepada korban bahwa dia mempunyai atasan baru bernama DR.
Tersangka DR disebut telah menang tender pemerintah dan menjual alkes yang gudangnya berada di Cempaka Putih, Jakarta Timur.
“Setelah dijelaskan oleh tersangaka VAK lalu korban tertarik untuk ikut bergabung sebagai investor,” kata Whisnu.
Korban diiming-iming keuntungan hingga 30 persen dalam kurun waktu 1-4 minggu. Para pelaku meyakini korban dengan surat perintah kerja (SPK) palsu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Bareskrim Polri mengungkap kronologi awal kasus penipuan investasi bodong suntik modal alkes. Kasus ini ternyata berawal dari status WA salah satu tersangka.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa