Berawal dari Status WA, Komplotan Penipu Bisa Bawa Kabur Rp 1,3 Triliun

Berawal dari Status WA, Komplotan Penipu Bisa Bawa Kabur Rp 1,3 Triliun
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per hari Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal.

Para pelaku diduga membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp 1,3 triliun.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, yakni VAK (21), BS (32), DR, (27), dan DA (26).

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kemudian Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Lalu dikenakan juga Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Bareskrim Polri mengungkap kronologi awal kasus penipuan investasi bodong suntik modal alkes. Kasus ini ternyata berawal dari status WA salah satu tersangka.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News