Berbahaya, Speedboat Kecil Dilarang Tempuh Rute Nunukan-Tarakan

Berbahaya, Speedboat Kecil Dilarang Tempuh Rute Nunukan-Tarakan
Berbahaya, Speedboat Kecil Dilarang Tempuh Rute Nunukan-Tarakan. Foto: Istimewa

jpnn.com - NUNUKAN – Dua instansi kompak mengeluarkan larangan agar speedboat kecil tidak beroperasi mengangkut penumpang rute Nunukan-arakan atau sebaliknya. Larangan ini dimaksudkan agar aksi mogok yang dilakukan pengusaha speedboat reguler pada Sabtu (8/2) kemarin tidak dimanfaatkan untuk meraup keuntungan, tapi mengabaikan keselamatan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Nunukan, Petrus Kanisius menegaskan, dengan kondisi perairan saat ini tidak mendukung melakukan pelayaran jarak jauh menggunakan speedboat kecil.

"Surat izin berlayar (SIB)-nya tidak kami keluarkan," tegas Petrus dilansir Radar Nunukan (Grup JPNN.com), Minggu (8/2).

Namun demikian, lanjut dia, pihak Dishubkominfo tidak bisa menjamin larangan tersebut akan diindahkan operasi speedboat kecil bermesin 200 PK-250 PK. Apalagi dengan kondisi geografis yang begitu luas, Petrus tidak dapat memungkiri pengawasan di lapangan tidak bisa diterapkan secara maksimal.

“Ini kan cuaca sangat rawan, makanya selalu kami ingatkan. Tetapi, dengan modal nekat dan keinginan penumpang sendiri, bisa saja (speedboat kecil nekat berlayar). Kemampuan kami untuk mengawasi ini juga terbatas, baik dari keamanan laut maupun sisi daratnya,” ujarnya.

Terpisah, pihak Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Nunukan secara tegas tidak mengizinkan speedboat kecil bermesin tunggal 200 PK – 250 PK beroperasi dengan rute Nunukan-Tarakan. (baca juga: Pengusaha Speedboat Nunukan-Tarakan Mogok Seharian)

"Kami tidak memberikan izin," tegas staf KPLP Nunukan, Asri Noor singkat.(*/eza/jpnn)

 


NUNUKAN – Dua instansi kompak mengeluarkan larangan agar speedboat kecil tidak beroperasi mengangkut penumpang rute Nunukan-arakan atau sebaliknya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News