Berbuat Jahat Modal KTP, Pria Ini Buron 6 Bulan dan Sudah Ditangkap
Kamis, 18 November 2021 – 11:52 WIB
Setelah berbulan-bulan buron, pelaku bisa ditangkap polisi pada Jumat (12/11) lalu.
"Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial A (24), pelaku kasus penggelapan sepeda motor di wilayah Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi