Berbuat Jahat Modal KTP, Pria Ini Buron 6 Bulan dan Sudah Ditangkap
Kamis, 18 November 2021 – 11:52 WIB

A (24), pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, saat di Mapolsek Pasar Kemis. Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang
Setelah berbulan-bulan buron, pelaku bisa ditangkap polisi pada Jumat (12/11) lalu.
"Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial A (24), pelaku kasus penggelapan sepeda motor di wilayah Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky