Berbuat Jahat Modal KTP, Pria Ini Buron 6 Bulan dan Sudah Ditangkap

Berbuat Jahat Modal KTP, Pria Ini Buron 6 Bulan dan Sudah Ditangkap
A (24), pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, saat di Mapolsek Pasar Kemis. Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial A (24), pelaku kasus penggelapan sepeda motor di wilayah Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/5).

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi tempat makan angkringan milik TM (24).

"Saat itu, tersangka A meminjam motor korban (TM) dengan jaminan KTP dengan alasan akan menjemput rekannya di lokasi yang tidak jauh," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11).

Korban yang percaya kemudian meminjamkan motornya kepada pelaku.

Namun, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban.

Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Pasar Kemis.

Polisi langsung melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.

Polisi menangkap seorang pria berinisial A (24), pelaku kasus penggelapan sepeda motor di wilayah Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News