Berbuat Terlarang di Kamar Hotel, Oknum Pejabat Imigrasi Ditangkap Polisi

Berbuat Terlarang di Kamar Hotel, Oknum Pejabat Imigrasi Ditangkap Polisi
Ilustrasi borgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Tiga orang itu berinisial SYF, ABJ dan STF. Kapolda Sulsel, Irjen Merdisyam, mengatakan, pelaku SYF dan ABJ bekerja sama dalam memasok barang haram itu dari Malaysia hingga sampai ke Makassar.

Dalam sekali pengantaran, mereka diberi upah dari bandar yang kini dikejar polisi minimal Rp150 juta untuk sekali pengantaran.

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

“Sejak Maret – Agustus 2021, mereka membawa melalui jalur ekspedisi laut. Upahnya sekali membawa Rp150 hingga Rp400 juta dalam setiap pengantaran dengan minimal 17 kg. Paling banyak bulan ini 75 kg,” katanya. (ishak/fajar)

 

Seorang oknum pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta berinisial N ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Sulsel.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News