Berbuat Terlarang, Kakek Berusia 74 Tahun Ditangkap Polisi

Berbuat Terlarang, Kakek Berusia 74 Tahun Ditangkap Polisi
Ilustrasi - Garis Polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, DEMAK - Pihak Polda Jawa Tengah menahan seorang kakek berusia 74 tahun bernama Kasminto.

Kasminto ditahan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pencuri ikan Marjani di kawasan Demak.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya menahan Kasminto lantaran khawatir ada balas dendam dari pihak Marjani.

"Alasan penahanan Mbah Minto antara lain dikhawatirkan kabur dan penahanan juga perlu, khawatir ada balas dendam dari pihak korban dan keluarga," kata Kombes M Iqbal Alqudusy, Minggu (17/10).

Kombes M Iqbal Alqudusy menegaskan kasus penganiayaan yang dilakukan Kasminto maupun kasus pencurian Marjani telah diproses.

Marjani sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa ikan seberat 3 kilogram dan alat setrum.

"Marjani sehari-hari berprofesi sebagai pencari ikan. Namun melakukan aksi pencurian karena sedang tidak mendapat ikan,” jelasnya.

Kombes M Iqbal Alqudusy menyebut Marjani ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Aparat kepolisian menahan seorang kakek bernama Kasminto yang sudah berusia 74 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News