Berbuat Terlarang, Kakek Berusia 74 Tahun Ditangkap Polisi
Minggu, 17 Oktober 2021 – 14:24 WIB

Ilustrasi - Garis Polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Tidak hanya Marjani, Kasminto juga sudah dijadikan tersangka kasus penganiayaan.
Kasminto dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus penganiayaan terungkap saat warga menemukan seorang pemuda di pinggir jalan dalam keadaan luka bacok pada 7 September 2021 lalu.
Warga kemudian membawanya ke puskesmas terdekat lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pemuda tersebut ternyata adalah Marjani yang baru melakukan pencurian dan dianiaya oleh Kasminto. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Aparat kepolisian menahan seorang kakek bernama Kasminto yang sudah berusia 74 tahun.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir