Berbuat Terlarang, Mbak Rahayu tak Bisa Berkelit Lagi saat Digerebek

Berbuat Terlarang, Mbak Rahayu tak Bisa Berkelit Lagi saat Digerebek
Tersangka Rahayu (kiri). Foto: dokumen sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang wanita bernama Rahayu, 31, warga Jalan Slamet Riyadi, Lr Beringin Jaya, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Sumsel, ditangkap polisi karena terlibat jaringan narkoba.

Tersangka diringkus anggota Unit Gakkum Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud), Jumat (10/9) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka tak bisa berkelit setelah Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Dedy Ardiansyah menyita barang bukti satu paket sabu-sabu dengan bruto 10 gram, delapan paket kecil sabu seberat 7,3 gram, tujuh butir pil ekstasi, timbangan digital, satu bundel plastik bening kecil, satu buah ponsel merek Oppo dan satu pipet plastik.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi menjelaskan, penangkapan Rahayu berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi di pinggiran perairan Sungai Musi, tepatnya di pinggiran perairan Pasar Kuto di kawasan Jl Slamet Riyadi, Lr Beringin, Kecamatan IT III Palembang.

“Setelah dapat laporan anggota langsung menggerebek rumah pelaku dan menangkapnya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi, Sabtu (11/9).

Dia menuturkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat kabur ke rumahnya yang tak jauh dari sungai.

Tersangka mencoba hendak membuang batang bukti berupa sabu dan ekstasi tetapi anggota bergerak cepat dan menemukan barang bukti di dalam dinding kamar pelaku.

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Seorang wanita bernama Rahayu, 31, warga Jalan Slamet Riyadi, Lr Beringin Jaya, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Sumsel, ditangkap polisi karena terlibat jaringan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News