Berbuat Terlarang, Mbak Rahayu tak Bisa Berkelit Lagi saat Digerebek
Sabtu, 11 September 2021 – 17:44 WIB
“Atas ulahnya pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2),” terang Andi. (dey/sumeks.co)
Seorang wanita bernama Rahayu, 31, warga Jalan Slamet Riyadi, Lr Beringin Jaya, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Sumsel, ditangkap polisi karena terlibat jaringan narkoba.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat