Berbuat Terlarang, Mbak Rahayu tak Bisa Berkelit Lagi saat Digerebek

Berbuat Terlarang, Mbak Rahayu tak Bisa Berkelit Lagi saat Digerebek
Tersangka Rahayu (kiri). Foto: dokumen sumeks.co

“Atas ulahnya pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2),” terang Andi. (dey/sumeks.co)

Seorang wanita bernama Rahayu, 31, warga Jalan Slamet Riyadi, Lr Beringin Jaya, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Sumsel, ditangkap polisi karena terlibat jaringan narkoba.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News