Berdasar Hasil Gelar Perkara, Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka
Jumat, 05 November 2021 – 18:04 WIB

Polisi menetapkan sopir pikap sebagai tersangka kasus tabrak lari. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Korban yang merupakan seorang laki-laki tewas setelah tubuhnya terpental dan membentur tiang beton Jalan Layang Antasari.
Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan AKP Suharno mengatakan peristiwa kecelakaan itu bermula saat korban sedang melintas di bahu kiri jalan dari arah selatan menuju utara di Jalan Pangeran Antasari.
Saat korban berjalan, tiba- tiba datang mobil pikap dengan kecepatan tinggi hingga menabraknya.
Insiden tabrak lari itu sempat terekam kamera pengawas di bengkel motor sekitar lokasi kejadian.
Namun, berdasar rekaman CCTV nomor polisi mobil tersebut tak terlihat.
Mobil itu hanya terlihat berwarna putih. (cr3/jpnn)
Penyidik pada Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan sopir sebagai tersangka, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Kondisi Gus Alam Setelah Tabrakan di Tol Pemalang, Patah Tulang & Masuk ICU
- Kronologi Gus Alam Pulang dari Brebes hingga Kecelakaan di Tol Pemalang
- Gus Alam Luka Berat Seusai Mobilnya Kecelakaan di Tol, 2 Orang Tewas
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar