Berdasar Hasil Gelar Perkara, Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka
Jumat, 05 November 2021 – 18:04 WIB
Korban yang merupakan seorang laki-laki tewas setelah tubuhnya terpental dan membentur tiang beton Jalan Layang Antasari.
Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan AKP Suharno mengatakan peristiwa kecelakaan itu bermula saat korban sedang melintas di bahu kiri jalan dari arah selatan menuju utara di Jalan Pangeran Antasari.
Saat korban berjalan, tiba- tiba datang mobil pikap dengan kecepatan tinggi hingga menabraknya.
Insiden tabrak lari itu sempat terekam kamera pengawas di bengkel motor sekitar lokasi kejadian.
Namun, berdasar rekaman CCTV nomor polisi mobil tersebut tak terlihat.
Mobil itu hanya terlihat berwarna putih. (cr3/jpnn)
Penyidik pada Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan sopir sebagai tersangka, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara