Beredar Pesan Berantai Polisi Jebak Pengendara Demi Rp 10 Juta

Beredar Pesan Berantai Polisi Jebak Pengendara Demi Rp 10 Juta
Ilustrasi tilang. Foto: JPNN

Kemudian, pelanggar menerima notifikasi dan mendapat lembaran kertas atau notifikasi tilang beserta nomor registrasi tilang.

 Itu merupakan bukti pengemudi menerima keputusan bahwa dia benar telah melanggar.

“Pelanggar menyimpan notifikasi tilang tadi, lalu membayar denda tilang maksimal di bank yang telah ditunjuk,” tuturnya.

Pembayaran dapat dilakukan secara manual, ATM, atau mobile banking.

Setelah itu, pelanggar menyimpan bukti pembayaran.

“Jika si pelanggar tidak memiliki smartphone, maka akan diberikan lembar tilang warna biru. Lembar biru tersebut dibayarkan melalui BRI,” jelas perwira melati tiga itu.

Untuk pengambilan barang bukti, pelanggar menunjukkan bukti pembayaran tadi ke petugas.

Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan karena bisa diwakilkan oleh petugas. Lalu, pihak persidangan memutuskan nominal denda tilang (amar/putusan). Nantinya, pelanggar mendapatkan notifikasi SMS berisi informasi amar atau putusan.

Pesan berantai alias broadcast message beredar di tengah masyarakat Kalimantan Timur dalam beberapa waktu terakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News