Beredar SE MenPAN-RB Hapus Honorer, Wabup: Saya Sudah Baca, tetapi..
jpnn.com, JAKARTA - Kalangan tenaga honorer galau dengan beredarnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei itu isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer.
Bukan hanya tenaga honorer yang resah, pemerintah daerah pun jadi serba salah.
Menurut Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia, isi SE MenPAN-RB tersebut membuat mereka ketar-ketir.
Di satu sisi pemda memang masih membutuhkan honorer.
Sisi lainnya, pemda harus menjalankan kebijakan pemerintah pusat.
"Saya sudah baca isi SE penghapusan honorer, tetapi itu hanya dapat dari grup. Bukti fisik saya belum lihat," kata Pak Wabup Nias Barat Era Era Hia yang dihubungi JPNN.com, Kamis (2/6).
Dia mengaku, SE MenPAN-RB itu beredar di grup Pemda pada Rabu (1/5). Walaupun sudah mengetahui akan ada penghapusan honorer, tetapi para kepala daerah terutama di daerah yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya minim, ada rasa waswas juga.
Hapus Honorer: Beredar SE MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 soal penghapusan honorer 2023, Pak Wabup Nias Barat mengaku sudah membacanya.
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?