Beredar SE MenPAN-RB Hapus Honorer, Wabup: Saya Sudah Baca, tetapi..

Beredar SE MenPAN-RB Hapus Honorer, Wabup: Saya Sudah Baca, tetapi..
Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia (kanan) berharap pemerintah untuk menunda penghapusan honorer terutama wilayah daerah 3T. Foto: dokumentasi pribadi

3. Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

5. Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah.

Sementara itu, pihak KemenPAN-RB yang dihubungi sejak 1 Juni hingga berita ini ditayangkan belum memberikan konfirmasi mengenai valid tidaknya SE MenPAN-RB tersebut.

Tiga pejabat yang dihubungi, yaitu MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, SesmenPAN-RB Rini Widyantini, dan Karo Humas KemenPAN-RB belum memberikan respons, meski pesan JPNN.com dalam status dibuka. (esy/jpnn)

 

 

Video Terpopuler Hari ini:

Hapus Honorer: Beredar SE MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 soal penghapusan honorer 2023, Pak Wabup Nias Barat mengaku sudah membacanya.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News