Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar

Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
Bea Cukai Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan selama periode Juli 2023 hingga Oktober 2024 pada Selasa (7/5). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

"Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat kesadaran pelaku usaha akan pentingnya mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Pemusnahan BKC ilegal diharapkan memberi efek jera dan memperkuat kesadaran pelaku usaha akan pentingnya mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News