Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
Kamis, 08 Mei 2025 – 10:08 WIB

Bea Cukai Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan selama periode Juli 2023 hingga Oktober 2024 pada Selasa (7/5). Foto: Dokumentasi Bea Cukai
"Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat kesadaran pelaku usaha akan pentingnya mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Pemusnahan BKC ilegal diharapkan memberi efek jera dan memperkuat kesadaran pelaku usaha akan pentingnya mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Buka Peluang Ekspor Bagi Pelaku UMKM di 3 Daerah Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai, Polri & BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di 2 Lokasi Ini, Ada Tersangka
- Bea Cukai Teluk Nibung Dukung Ekspor Perdana 126,6 Ton Kelapa Asal Tanjungbalai ke Thailand
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal dari 35 Kali Penindakan di Triwulan I 2025
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda