Berita Terbaru dari Kapolri Soal AKBP Brotoseno, Simak

Berita Terbaru dari Kapolri Soal AKBP Brotoseno, Simak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok. Ricardo/JPNN.com

Di sisi lain, AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo.

AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.

Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.

Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.

Selain itu, AKBP Raden juga menerima remisi 13 bulan 25 hari.(mcr8/jpnn)

Komisi III DPR RI memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membahas hal-hal yang menyita perhatian publik, salah satunya kasus AKBP Brotoseno.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News