Berita Terbaru dari Kapolri Soal AKBP Brotoseno, Simak

Berita Terbaru dari Kapolri Soal AKBP Brotoseno, Simak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok. Ricardo/JPNN.com

"Oleh karena itu, kami kemudian berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan perubahan atau meresivisi Perkap tersebut," pungkas Jenderal Sigit.

Sebelumnya, AKBP Raden Brotoseno yang kembali berdinas di Korps Bhayangkara setelah menjadi narapidana kasus korupsi.

AKBP Raden disebut tengah menjadi penyidik di Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pertimbangan, sehingga Brotoseno tak dipecat.

Irjen Ferdy Sambo menegaskan Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindatugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.

Ferdy Sambo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan.

Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Komisi III DPR RI memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membahas hal-hal yang menyita perhatian publik, salah satunya kasus AKBP Brotoseno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News