Berita Terbaru Kasus Baiq Nuril

Berita Terbaru Kasus Baiq Nuril
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya. Foto: IVAN/ LOMBOK POST/JPNN.com

”Kalau nanti penyidik meresa perlu mendengarkan penjelasan Komnas Perempuan untuk pelecehan seksual yang dialami bu Nuril itu kami siap untuk hadir dalam gelar perkara,” ungkap dia. Di tahap peradilan manapun, pihaknya siap untuk memberikan keterangan agar kasus pelecehan seksual bisa dikenali lebih baik.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan dimensi hukum terkait kasus hukumnya pemerintah sudah memberikan empati. Bukan hanya sekadar bersimpati. Buktinya dengan penundaan eksekusi oleh kejaksaan agung.

”Bapak presiden jug sudah berikan ruang. Silahkan upaya hukum PK (peninjauan kembali),” ujar Rudiantara di Jakarta, kemarin. dia memastikan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi proses hukum yang dijalankan oleh lembaga yudikatif.

Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu bersifat umum. Detail tentang asusila seperti pada pasal 27 ayat 1 itu misalnya tidak perlu dibuat peraturan pemerintah yang lebih detail. sebab, sudah ada penjelasan sebagai turunan dari undang-undang perlindungan anak dan perempuan misalnya.

”Jadi substansi untuk melindungi kaum wanita sudah ada disana. Tidak perlu diturunkan berdasarkan undang-undang ITE. Nanti terlalu banyak aturan malah nanti bisa crish crash,” ungkap dia.

Selain itu, warga masyarakat juga bisa berbuat lebih dari sisi kemanusiaan untuk membantu keluarga Nuril yang tersangkat masalah tersebut. misalnya bantuan dari sisi ekonomi. Kasus Nuril juga bisa menjadi pelajaran bagi pengguna perangkat digital agar lebih berhati-hati. ”Ini bagian dari literasi lebih hati-hati gunakan perangkat digital,” tutur Rudiantara. (jun)

 


Kuasa hukum Baiq Nuril berharap bisa menerima salinan putusan kasasi MA pada pekan ini, yang akan menjadi bahan mengajukan PK.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News