Berita Terbaru Pasutri Tukar Pasangan Saat Berhubungan Intim
Selasa, 17 April 2018 – 19:51 WIB
Menurutnya, grup Sparkling diinisiasi oleh THD. Grup yang tertutup itu acap kali membuat kesepakatan dalam bertukar pasangan berhubungan intim.
Dalam kasus ini polisi langsung menjadikan THD sebagai tersangka. Sementara lima lainnya hanya sebagai saksi.
Pelaku THD akan dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Memudahkan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain yang ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara. (mg1/jpnn)
Jajaran Polda Jawa Timur mengungkap sejumlah pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan perbuatan seks menyimpang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pasutri di Jepara Tersangka Pencabulan Anak, Begini Modusnya, Ya Ampun
- Kupas Tuntas Bahaya Seks Pranikah, Kibar Youth Gelar Seminar di IIC London
- Ternyata Musik dapat Meningkatkan Kepuasan Seksual, nih Penjelasannya
- Tolak Permintaan Rizal Djibran Untuk Lakukan Dugaan Seks Menyimpang, Sarah Tanggung Akibatnya
- Ular Juga Punya Klitoris dan Peneliti Menemukannya di Sembilan Jenis Ular
- Sering Berhubungan Intim Bisa Menunda Menopause, Begini Penjelasannya