Berita Terbaru Pasutri Tukar Pasangan Saat Berhubungan Intim

Berita Terbaru Pasutri Tukar Pasangan Saat Berhubungan Intim
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Menurutnya, grup Sparkling diinisiasi oleh THD. Grup yang tertutup itu acap kali membuat kesepakatan dalam bertukar pasangan berhubungan intim.

Dalam kasus ini polisi langsung menjadikan THD sebagai tersangka. Sementara lima lainnya hanya sebagai saksi.

Pelaku THD akan dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Memudahkan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain yang ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara. (mg1/jpnn)


Jajaran Polda Jawa Timur mengungkap sejumlah pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan perbuatan seks menyimpang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News