Berita Terbaru Pasutri Tukar Pasangan Saat Berhubungan Intim

Berita Terbaru Pasutri Tukar Pasangan Saat Berhubungan Intim
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sejumlah pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan perbuatan seks menyimpang.

Dari kasus ini, ada enam orang ditangkap yang merupakan pasutri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, keenam orang itu adalah THD (53) dan istrinya RL (49), WH (51) dan istrinya AG (30) dan SS (47) beserta istrinya DS (29).

“Pelaku ini melakukan pertukaran pasangan dalam melakukan hubungan badan,” kata dia ketika dihubungi, Selasa (17/4).

Menurut Barung, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya pasutri tukar pasangan untuk berhubungan seksual.

Kemudian dilakukan pendalaman dan dilakukan penangkapan pada 14 April 2018 di sebuah hotel yang ada di Malang, Jawa Timur.

Barung menambahkan, dalam melakukan komunikasi, enam orang ini menggunakan grup tertutup di Facebook. “Grup itu bernama Sparkling,” imbuh Barung.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah ini mengatakan, pelaku melakukan aktivitas menyimpang sejak 2013. Sementara anggota di grup Facebook itu masih didalami jumlahnya berapa.

Jajaran Polda Jawa Timur mengungkap sejumlah pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan perbuatan seks menyimpang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News