Berita Terbaru Revisi UU ASN, Ada Instruksi dari Bu Titi Honorer K2

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan DPR RI sudah bersurat kepada Presiden Jokowi untuk pembahasan RUU revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
Saat ini Panja RUU Revisi ASN menunggu turunnya Surpres (surat presiden) sebagai lampu hijau jalannya pembahasan.
"Sesuai aturan perundang-undangan, Surpres sudah harus turun maksimal dalam kurun waktu 60 hari. Jadi cepat atau lambat Surpres pasti turun. Kami sih berharap sebelum 60 hari sudah terbit Surpresnya," kata Ketua Panja RUU ASN Arwani Thomafi kepada JPNN.com, Jumat (3/7).
Dihubungi terpisah, Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih berharap Surpres secepatnya turun sehingga DPR bisa langsung melakukan pembahasan tingkat pertama.
Dia pun optimistis, revisi UU ASN ini akan jalan mengingat pasal-pasal dalam undang-undang tersebut harus disesuaikan dengan kondisi terkini.
"Saya sih optimistis RUU ASN akan dibahas," ujarnya.
Dia pun menyerukan seluruh honorer K2 untuk mengawal revisi UU ASN agar naskah akademiknya tidak seperti dulu, di mana DPR memasukkan seluruh tenaga honorer untuk diangkat jadi aparatur.
"Seluruh honorer K2 harus mengawasi ini jangan sampai draftnya seperti sebelumnya. Sebab, pemerintah pasti akan menolaknya," tegas Titi.
BERITA TERKAIT
- Prihatin Ibu Bawa Bayi Masuk Bui, Wakil Ketua MPR: UU ITE Harus Direvisi Total
- Kabareskrim Turun Tangan, Hentikan Kasus Siswa yang Terjerat UU ITE
- Merespons Wacana Revisi UU ITE, Komisioner KPI Hardly Stefano Beri Saran Kritis Begini
- 21 Akun Medsos Dapat Surat Teguran dari Virtual Police, Apa Kesalahan Mereka?
- Bobby Nasution: Kita Tidak Memiliki Waktu yang Lama
- Sultan Minta Buruh Sudahi Polemik yang Tidak Produktif