Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan, 145 PKL Ditertibkan Satpol PP Depok

Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan, 145 PKL Ditertibkan Satpol PP Depok
Anggota Satpol PP sedang menertibkan para pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu Jalan Andara, Kelurahan Paangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok. Foto : Humas Satpol PP Depok.

jpnn.com, DEPOK - Sebanyak 145 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, di Jalan Andara, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok, Selasa (7/12). 

Menurut Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratnanurdianny, PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

“Ada 145 PKL yang kami tertibkan, karena mereka berjualan bukan pada tempatnya dan mengganggu masyarakat yang melintasi jalan tersebut,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (7/12).

Dalam penertiban ini, Satpol PP Kota Depok bekerja sama dengan anggota dari TNI, Polri, Dishub, serta pihak kecamatan dan kelurahan setempat.

Sebelum melakukan penertiban, kata Linda, pihaknya juga sudah memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada para PKL yang berjualan di lokasi tersebut.

“Tidak ada perlawanan dari para pedagang, karena kami lakukan secara persuasif dan sebelumnya sudah melakukan sosialisasi serta surat peringatan,” jelasnya.

Linda berharap tidak ada lagi PKL yang bandel dan kembali berjualan di lokasi tersebut setelah dilakukan penertiban ini.

Sebab, kata Linda, berjualan di tempat tersebut mengganggu masyarakat yang melintas.

Satpol PP Depok tertibkan 145 pedagang kaki lima di Jalan Andara, karena menggunakan trotoar dan bahu jalan sehingga mengganggu masyarakat yang melintas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News