Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
Selasa, 17 Desember 2024 – 00:02 WIB

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jembrana, Bali menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Jembrana, Bali, Senin (16/12/2024). ANTARA/Gembong Ismadi
Penyelidikan yang dilakukan polisi juga menangkap pengedar lain berinisial IKDS, warga Desa Manistutu yang mengedarkan sabu-sabu di Kelurahan Pendem dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 2 gram lebih.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) I Gede Alit Darmana mengatakan pihaknya memetakan wilayah desa/kelurahan yang rawan peredaran narkoba.
"Selain penangkapan, kami juga melaksanakan sejumlah program, seperti desa bebas narkoba," katanya. (antara/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jembrana, Bali menangkap pasangan suami istri pengedar belasan paket sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat