Berkas 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Kejari
jpnn.com, PALEMBANG - Aparat Polresta Palembang melimpahkan berkas pemeriksaan lima komisioner KPU Palembang ke Kejari Palembang pada, Rabu (19/6).
Kepala Kejari Palembang, Asmadi, diwakili Kasi Pidum Yulianingsih menerima berkas tersebut bersama tim jaksa Gakkumdu di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palembang.
“Sebagaimana diatur undang-undang, kami punya tenggat waktu tiga hari untuk meneliti perkara ini,” kata Yulianingsih.
Setelah diteliti, lanjutnya, barulah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk kembali dilengkapi oleh penyidik (P19).
BACA JUGA: Tenda Jemaah Haji Indonesia di Arafah Bakal Dipasang AC Freon
Berkas sendiri, menjadi satu. Tidak dikirim secara terpisah. Hal ini diungkapkan oleh Penyidik Gakkumdu Polresta Palembang Iptu Hamsal.
“Setelah penyelidikan 14 hari, sekarang kami melimpahkan berkas tersebut. Selanjutnya menunggu petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Palembang, Eftiyani yang dikonfirmasi mengaku siap mengikuti proses hukum. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU RI.
Aparat Polresta Palembang melimpahkan berkas pemeriksaan lima komisioner KPU Palembang ke Kejari Palembang pada, Rabu (19/6).
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat
- Santri di Siak Bakar Kamar di Pondok Pesantren, Dua Orang Tewas, Satu Kritis
- Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan, 15 Pegawai KPK Dijebloskan ke Tahanan
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Sekda Kota Bandung Mundur Setelah Jadi Tersangka di KPK
- KPK Tetapkan Tersangka kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen, Siapa?