Berkas Kasus Suap CPNS Muratara Dilimpahkan ke Kejagung

Berkas Kasus Suap CPNS Muratara Dilimpahkan ke Kejagung
Berkas Kasus Suap CPNS Muratara Dilimpahkan ke Kejagung

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan suap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, memasuki babak baru.

Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas tersangka yang diduga sebagai penerima suap yakni Kepala Bagian Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Muratara M. Rifai kepada Kejaksaan Agung.

"Perkara tersebut sudah tahap I, yaitu pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Agung," kata Pelaksana Harian Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto di Mabes Polri, Rabu (5/11).

Dijelaskan Djoko, saat ini berkas tersebut tengah diteliti oleh jaksa peneliti Kejagung. Kendati demikian, Djoko mengatakan, pengusutan ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja.

Dia menegaskan, penyidik terus mengembangkan fakta-fakta yang ada. "Kemungkinan kita akan melakukan tindakan lainnya berupa penggeledahan," paparnya.

Dalam kasus ini ada empat orang yang dijadikan tersangka. Yaitu  Rifa'i, Indra Hudin (warga Musi Rawas Utara), dan dua oknum polisi bernama Brigadir Muhamad Nazari (anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya) dan Aipda Hendri Edison (anggota timsus Polda Bengkulu).
                
Mereka  ditangkap di Hotel Nala Sea Side Bengkulu pada 14 September lalu lantaran dicurigai membawa uang Rp 1,99 miliar.

Uang ini belakangan diketahui sebagai uang haram yang diminta Rifa'i kepada  peserta CPNS di Muratara dengan tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3.
                
Rencananya uang tersebut akan dibawa ke Jakarta, untuk melobi pejabat di Jakarta agar meloloskan para CPNS tersebut, melalui jalan darat. Untuk itulah Rifa'i  akan dikawal oknum polisi tersebut. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kasus dugaan suap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Bareskrim Mabes Polri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News