Berkas Malinda-Andhika Disetor Ke Kejagung
Sabtu, 28 Mei 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Penyidik kasus penggelapan dana nasabah Citibank Malinda Dee telah merampungkan berkas yang dikembalikan oleh Kejagung. Hasilnya, berkas siap diajukan lagi ke instansi yang berkantor di Gedung Bundar itu.
"Sudah lengkap, tinggal disetor, mungkin Senin (30/05)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar kemarin. Berkas Malinda dianggap kurang barang bukti oleh pihak Kejagung. Karena itu, pada 16 Mei lalu, berkas itu dinyatakan belum lengkap (p-19) dan dikembalikan lagi ke Bareskrim.
Menurut Boy, pemeriksaan Andhika Gumilang juga hampir tuntas. "Bisa jadi nanti penyetoran berkasnya bersamaan. Namun, tetap dua perkara yang berbeda," katanya.
Kejaksaan juga mengembalikan berkas kasus yang sama atas tersangka Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane binti Emon dan Betharia Panjaitan. Ketiganya merupakan pegawai Citibank yang diduga membantu Malinda Dee. Ketiganya diduga telah melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
JAKARTA - Penyidik kasus penggelapan dana nasabah Citibank Malinda Dee telah merampungkan berkas yang dikembalikan oleh Kejagung. Hasilnya, berkas
BERITA TERKAIT
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Kementan Tingkatkan Produktivitas Padi & Jagung Melalui Pengembangan Varietas Unggul
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang
- Arahan Prabowo Agar Pendukung Tidak Turun ke Jalan Dinilai Sebagai Kenegarawanan
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran