Berkas Malinda-Andhika Disetor Ke Kejagung
Sabtu, 28 Mei 2011 – 05:50 WIB

Berkas Malinda-Andhika Disetor Ke Kejagung
Mengenai atasan Malinda yang lain di Citibank, lanjut Boy, polisi masih memeriksanya sebagai saksi. Polisi belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan atasan Malinda dalam kasus ini. "Bukan berarti tidak diperiksa, tapi diperiksa sebagai saksi. Kalau pelanggaran dalam kasus ini, belum," ujarnya.
"Belum ada bukti yang menguatkan keterkaitan dari unsur manajemen. Ini murni tindakan Malinda terhadap nasabahnya dimana ia memanfaatkan dana nasabahnya. Fokus kita masih Malinda," ungkapnya.
Polisi telah menuduh Malinda dengan pasal 49 ayat 1 huruf a atau ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan atau pasal 65 ayat 1 KUHP. (rdl/iro)
JAKARTA - Penyidik kasus penggelapan dana nasabah Citibank Malinda Dee telah merampungkan berkas yang dikembalikan oleh Kejagung. Hasilnya, berkas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU