Berkas Malinda-Andhika Disetor Ke Kejagung

Berkas Malinda-Andhika Disetor Ke Kejagung
Berkas Malinda-Andhika Disetor Ke Kejagung
Mengenai atasan Malinda yang lain di Citibank, lanjut Boy, polisi masih memeriksanya sebagai saksi. Polisi belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan atasan Malinda dalam kasus ini. "Bukan berarti tidak diperiksa, tapi diperiksa sebagai saksi. Kalau pelanggaran dalam kasus ini, belum," ujarnya.

      

"Belum ada bukti yang menguatkan keterkaitan dari unsur manajemen. Ini murni tindakan Malinda terhadap nasabahnya dimana ia memanfaatkan dana nasabahnya. Fokus kita masih Malinda," ungkapnya.

Polisi telah menuduh Malinda dengan pasal 49 ayat 1 huruf a atau ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan atau pasal 65 ayat 1 KUHP. (rdl/iro)

JAKARTA - Penyidik kasus penggelapan dana nasabah Citibank Malinda Dee telah merampungkan berkas yang dikembalikan oleh Kejagung. Hasilnya, berkas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News