Berkas Mantan Dirut Merpati Dilimpahkan ke Tipikor

Berkas Mantan Dirut Merpati Dilimpahkan ke Tipikor
Berkas Mantan Dirut Merpati Dilimpahkan ke Tipikor
JAKARTA - Berkas korupsi mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan dan mantan General Manager Merpati Tony Sudjiarto telah diserahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.

 

Meski dilimpahkan, status tahanan rumah Hotasi dan Tony tak dicabut. "Kalau kemudian status tahanannya diganti, itu terserah hakim Tipikor. Yang pasti waktu kita tangani keduanya tahanan kota," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Rabu (27/6).

Adi menambahkan, berkas Tony dilimpahkan pada Kamis (21/6), sementara Hotasi sehari kemudian. Selepas pelimpahan, lanjut Adi, pihaknya kini tinggal menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan.

Disebutkan pula, keduanya akan dijerat dakwaan subsideritas karena diduga terlibat korupsi dalam penyewaan dua unit pesawat Boeing 737 TALG USA yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai USD 1 juta pada tahun 2006 lalu. Sementara untuk Guntur Aradea, lanjut Adi, penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan.

JAKARTA - Berkas korupsi mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan dan mantan General Manager Merpati Tony Sudjiarto telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News