Berkas Pasangan Bonaran Dilimpahkan ke Jaksa
Minggu, 24 April 2011 – 21:41 WIB
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sibolga, Nazar M Harahap membenarkan pelimpahan berkas tersebut. “Iya benar. Ini masih kita pelajari dulu. Karena kita tidak boleh buru-buru, harus hati-hati juga,” tandas Nazar yang dihubungi lewat ponselnya.
Baca Juga:
Nazar menyebutkan pihaknya sendiri membentuk tim dalam menangani kasus ini. Soal berapa lama proses pemeriksaan, Nazar hanya mengatakan prosesnya akan diusahakan secepatnya. “Kita bentuk tim, berapa lama ya akan kita usakan secepatnya,” kilahnya sembari mengatakan soal penangguhan penahanan saat ini merupakan urusan kepolisian.
Yang jelas, sambung Nazar, kalau memang berkasnya sudah cukup lengkap, tentunya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun jika masih ada kekurangan, pihaknya akan mengembalikan berkas ke penyidik serta memberikan petunjuk untuk dapat melengkapi kekurangannya.
“Kita periksa dulu, kalau sudah lengkap kita limpahkan ke pengadilan. Kalau masih ada yang kurang ya kita beri petunjuk ke kepolisian untuk dilengkapi,” pungkas Nazar.
TAPANULI -- Penyidik Polres Sibolga Kota tetap komit menuntaskan kasus dugaan penipuan dengan tersangka H Syukran J Tanjung SE. Berkas pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Diterjang Banjir, 4 Jembatan Gantung di Ogan Komering Ulu Putus, Begini Kondisinya
- Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi, 204 Warga Agam Mengungsi
- BPBD: 4 Jembatan Gantung di OKU Putus Diterjang Banjir
- 27 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir di Sumbar
- Tak Ada Jejak Rem di Lokasi Kecelakaan Subang
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!