Berkas Pasangan Bonaran Dilimpahkan ke Jaksa
Minggu, 24 April 2011 – 21:41 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka H Syukran J Tanjung SE resmi ditahan pihak Polres Sibolga Kota sejak Rabu sore (13/4). Penahan itu terkait laporan penipuan uang senilai Rp30 juta oleh korban pelapor Maskur Simatupang (52) sesuai LP No. 59/III/2011/Res Sibolga tanggal 9 Maret 2011. Uang tersebut disebutkan untuk biaya pengurusan anak pelapor masuk CPNS di Pemko Sibolga tahun 2010.
Setelah sempat ditahan semalam di ruang tahanan polisi, pasangan calon bupati Tapteng terpilih Bonaran Situmeang itu dititipkan ke Lapas Sibolga, Sibuluan, Tapteng pada Kamis (14/4) sekira pukul 07.00 WIB. Syukran dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan dasar penahanannya menggunakan Pasal 21 KUH Pidana sebagai pasal pengecualian untuk dapat melakukan penahanan. (mora/muh/sam/jpnn)
TAPANULI -- Penyidik Polres Sibolga Kota tetap komit menuntaskan kasus dugaan penipuan dengan tersangka H Syukran J Tanjung SE. Berkas pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jalan Lintas Sumbar-Riau Sempat Putus Total, Bagini Kondisi Terkini
- 4 Jemaah Calon Haji Asal Banyumas Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci
- Diterjang Banjir, 4 Jembatan Gantung di Ogan Komering Ulu Putus, Begini Kondisinya
- Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi, 204 Warga Agam Mengungsi
- BPBD: 4 Jembatan Gantung di OKU Putus Diterjang Banjir
- 27 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir di Sumbar