Berkas Pasangan Bonaran Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Pasangan Bonaran Dilimpahkan ke Jaksa
Berkas Pasangan Bonaran Dilimpahkan ke Jaksa
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka H Syukran J Tanjung SE resmi ditahan pihak Polres Sibolga Kota sejak Rabu sore (13/4). Penahan itu terkait laporan penipuan uang senilai Rp30 juta oleh korban pelapor Maskur Simatupang (52) sesuai LP No. 59/III/2011/Res Sibolga tanggal 9 Maret 2011. Uang tersebut disebutkan untuk biaya pengurusan anak pelapor masuk CPNS di Pemko Sibolga tahun 2010.

Setelah sempat ditahan semalam di ruang tahanan polisi, pasangan calon bupati Tapteng terpilih Bonaran Situmeang itu dititipkan ke Lapas Sibolga, Sibuluan, Tapteng pada Kamis (14/4) sekira pukul 07.00 WIB. Syukran dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan dasar penahanannya menggunakan Pasal 21 KUH Pidana sebagai pasal pengecualian untuk dapat melakukan penahanan. (mora/muh/sam/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Puncak Padat Merayap

TAPANULI -- Penyidik Polres Sibolga Kota tetap komit menuntaskan kasus dugaan penipuan dengan tersangka H Syukran J Tanjung SE. Berkas pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News