Berkas Perkara Ahok P21, Kejagung: Jangan Terlalu Jauh

Berkas Perkara Ahok P21, Kejagung: Jangan Terlalu Jauh
Basuki Tjahja Purnama. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (30/11).

Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rahmat mengatakan, belum mau berkomentar terkait penahanan Ahok.

Sebabnya, saat ini, tersangka dan barang bukti masih di bawah wewenang Bareskrim Polri.

"Jangan terlalu jauh berpikirnya. Ini kan masih domainnya penyidik. Yang jelas kami masih nunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami," kata Rahmat di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Mengenai tuntutan demo 2 Desember dan kedatangan Ketua Pembina GNPF-MUI Habib Rizieq Shihab, yang menginginkan Ahok ditahan, Rahmat belum mau menanggapinya.

Kejagung, kata dia, hanya fokus meneliti berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

‎"Kami dalam konteks ini hanya meneliti berkas perkara. Itu saja. Masalah ada unjuk rasa. Pada intinya kami profesional meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, itu saja sudah," tandas dia. (Mg4/jpnn)

 


JAKARTA - Berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (30/11).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News