Berkas Perkara Ahok P21, Kejagung: Jangan Terlalu Jauh
jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (30/11).
Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rahmat mengatakan, belum mau berkomentar terkait penahanan Ahok.
Sebabnya, saat ini, tersangka dan barang bukti masih di bawah wewenang Bareskrim Polri.
"Jangan terlalu jauh berpikirnya. Ini kan masih domainnya penyidik. Yang jelas kami masih nunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami," kata Rahmat di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Mengenai tuntutan demo 2 Desember dan kedatangan Ketua Pembina GNPF-MUI Habib Rizieq Shihab, yang menginginkan Ahok ditahan, Rahmat belum mau menanggapinya.
Kejagung, kata dia, hanya fokus meneliti berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami dalam konteks ini hanya meneliti berkas perkara. Itu saja. Masalah ada unjuk rasa. Pada intinya kami profesional meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, itu saja sudah," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (30/11).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club