Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs segera Disidang
Rabu, 28 September 2022 – 16:02 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat memberi keterangan di Kejagung, Rabu (28/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Hasilnya, Fadil menegaskan, berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan materiel.
"Saya baru menerima laporan bahwa persyaratan formal dan materiel telah terpenuhi," kata Fadil.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, lengkap atau P21. Ferdy Sambo Dkk segera disidang.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada