Berkas Perkara Polisi Gadungan Fitra Meiridinata Akan Dilimpahkan Hari Ini

Berkas Perkara Polisi Gadungan Fitra Meiridinata Akan Dilimpahkan Hari Ini
Fitra Meiridinata, 32, polisi gadungan akan segera diadili. Foto: jambi-independent

Namun sesampai di kawasan Jelutung, mereka berhenti. Korban menyerahkan hp nya, karena tersangka beralasan ingin memfoto mobil. Namun, setelah hp diterima, tersangka langsung melarikan diri dan tidak kembali.

“Modusnya selalu sama, yakni mengaku sebagai anggota Kepolisian untuk memperdaya korbannya. Karena tersangka juga memiliki badan yang besar, sehingga banyak korban yang mudah terperangkap dengan omongan tersangka,” sebut Ipda Fajaruddin.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadapnya, Polisi mengetahui, tersangka telah beraksi di 19 TKP berbebda. Di mana empat di antaranya ia mencuri motor.

Tersangka beraksi di 7 TKP Jelutung, Jambi Selatan 3 TKP dan Jambi Timur 2 TKP. Empat motor yang dicuri pelaku adalah Suzuki FU, Yamaha Aerox, Nmax dan Honda Beat.

Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fitra kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Jelutung. Fitra dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang pencurian dan penipuan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tukasnya. (dra/zen/prokal.co)

Fitra Meiridinata, 32, polisi gadungan yang kerap menipu serta mencuri motor sejak tahun 2019 segera diadili.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News