Berkas Perkara Polisi Gadungan Fitra Meiridinata Akan Dilimpahkan Hari Ini

Namun sesampai di kawasan Jelutung, mereka berhenti. Korban menyerahkan hp nya, karena tersangka beralasan ingin memfoto mobil. Namun, setelah hp diterima, tersangka langsung melarikan diri dan tidak kembali.
“Modusnya selalu sama, yakni mengaku sebagai anggota Kepolisian untuk memperdaya korbannya. Karena tersangka juga memiliki badan yang besar, sehingga banyak korban yang mudah terperangkap dengan omongan tersangka,” sebut Ipda Fajaruddin.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadapnya, Polisi mengetahui, tersangka telah beraksi di 19 TKP berbebda. Di mana empat di antaranya ia mencuri motor.
Tersangka beraksi di 7 TKP Jelutung, Jambi Selatan 3 TKP dan Jambi Timur 2 TKP. Empat motor yang dicuri pelaku adalah Suzuki FU, Yamaha Aerox, Nmax dan Honda Beat.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fitra kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Jelutung. Fitra dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang pencurian dan penipuan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tukasnya. (dra/zen/prokal.co)
Fitra Meiridinata, 32, polisi gadungan yang kerap menipu serta mencuri motor sejak tahun 2019 segera diadili.
Redaktur & Reporter : Budi
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya