Berkas Perkara Polisi Gadungan Fitra Meiridinata Akan Dilimpahkan Hari Ini
jpnn.com, JAMBI - Fitra Meiridinata, 32, polisi gadungan yang kerap menipu serta mencuri motor sejak tahun 2019 segera diadili.
Berkas perkara warga Jalan Lorong Beradat, RT 16, Kelurahan Kenalibesar, Kecamatan Alambarajo, telah dinyatak lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Dikabarkan, tim penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung, segera melimpahkan dirinya ke Jaksa, esok Rabu (25/8) jika tak ada kendala.
"Jaksa sudah menyatakan berkasnya lengkap, jika tidak ada halangan dilimpahkan Rabu besok,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajarudin, Senin (23/8).
Kata dia, bahwa pasal yang disangkakan kepada Fitra sama dengan awal penyidikan kemarin.
"Pasal yang dikenakan tetap sama, yakni 378 dan 372 KUHPidana, pembuktiannya nanti menjadi ranah pengadilan untuk memustukannya," jelasnya.
Untuk diketahui, Tim Libas Polsek Jelutung akhirnya mengamankan Fitra Meiridinata, 32, Jumat (25/6) lalu. Ia mengaku polisi dan menipu serta mencuri motor sejak tahun 2019.
Dalam melancarkan aksinya, Fitra Meiridinata kerap mengaku-ngaku sebagai Polisi. Seperti pada September 2019 lalu. Di mana ada seorang korban tengah menyapu di halaman parkiran Trona.
Tak lama tersangka Fitra Meiridinata datang dan menghampirinya serta mengaku anggota Polisi dari Polresta Jambi. Kemudian ia meminjam hp korban. korban pun meminjamkan dengan syarat ia ikut dengan tersangka.
Fitra Meiridinata, 32, polisi gadungan yang kerap menipu serta mencuri motor sejak tahun 2019 segera diadili.
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini