Berkas Perkara Setnov Segera Naik ke Penuntutan
jpnn.com, JAKARTA - KPK akan segera melimpahkan perkara Ketua DPR Setya Novanto ke tahap penuntutan.
Sebab, finalisasi berkas perkara tersangka dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu sudah hampir rampung.
”Sudah rampung 90 persen, yang 10 persen saya tidak ingat,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan, kemarin (29/11).
Meski demikian, Basaria enggan memastikan apakah proses pemberkasan yang hampir tuntas itu bakal dilimpahkan sebelum putusan sidang praperadilan Setnov di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dibacakan.
Purnawirawan jenderal polisi itu hanya menyatakan bahwa KPK siap menghadapi praperadilan ketua umum DPP Partai Golkar itu. ”Sudah pasti siap 100 persen,” ungkapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, proses penyidikan Setnov sejauh ini tinggal merampungkan pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak Setnov dan beberapa saksi lain.
Sebelumnya, saksi yang meringankan Setnov sempat tidak hadir ke gedung KPK. Hal itu memang sempat menghambat proses pemberkasan. ”Yang jelas, masih ada yang kami butuhkan,” paparnya.
Terkait sidang praperadilan Setnov yang bakal digelar hari ini, KPK memastikan tim biro hukum KPK bakal datang.
Finalisasi berkas perkara Setya Novanto, tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP itu sudah hampir rampung.
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok