Berkas Putri Candrawathi Belum Lengkap, Kejagung Segera Kembalikan ke Bareskrim

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akan segera mengembalikan perkara tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Kejagung menyatakan bahwa pengembalian dilakukan karena berkas belum lengkap.
“Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi ANTARA melalui pesan instan di Jakarta, Senin (5/9).
Sebelumnya, tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka Putri Candrawathi, Senin (29/8). Kemudian, tim melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.
Berdasar hasil penelitian oleh jaksa peneliti, berkas dinyatakan belum lengkap (P-18), Kamis (1/9).
Hal itu berdasarkan surat Nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 1 September 2022.
Berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh jaksa peneliti yang disertai dengan petunjuk jaksa.
"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," kata Ketut.
Berkas perkara tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi masih belum lengkap. Kejagung segera mengembalikan ke Bareskrim.
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya