Berkat Komnas HAM, Putri Candrawathi Bisa Membela Diri bahkan Berharap Bebas Murni

Berkat Komnas HAM, Putri Candrawathi Bisa Membela Diri bahkan Berharap Bebas Murni
Putri Candrawathi menyandarkan wajahnya ke bahu sang suaminya, Ferdy Sambo di sela-sela rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto : Ricardo/JPNN

"Oleh karena itu, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas," tutur Reza Indragiri.

Reza menilai mendiang Brigadir J sebagai tertuduh justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa dia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai pelaku kekerasan seksual.

Sementara Putri Candrawathi, katanya, betapa pun dia mengeklaim diri sebagai korban kekerasan seksual, dan Komnas mengamini itu, istri Ferdy Sambo tetap tidak mungkin menerima hak-haknya selaku korban.

Hal itu karena UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi.

"Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada," tutur Reza.

Pria asal Indragiri Hulu, Riau itu lantas menakar implikasi dari pernyataan Komnas HAM tersebut terhadap Brigadir J maupun Putri Candrawathi.

"Dalam tragedi Duren Tiga Berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, tetapi menguntungkan PC," kata Reza Indragiri.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebelumnya mengeklaim menemukan dugaan dugaan kuta terjadi pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri.

Reza Indragiri menilai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapat bahan dari Komnas HAM soal pelecehan seksual untuk membela diri di persidangan. Begini...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News