Berkedok Bisnis Gula, NH Menipu Korban Miliaran Rupiah, Terancam Lama di Penjara
jpnn.com - BANJARMASIN - Sindikat penipuan bisnis jual beli gula antarpulau yang merugikan korbannya miliaran rupiah dibongkar Tim Macam Kalsel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i mengatakan satu tersangka berinisial NH (41) ditangkap di Kota Gresik, Jawa Timur, Sabtu.
“Total kerugian korbannya, AS, warga Banjarmasin, mencapai Rp 1.034.500.000,” kata Rifa’i di Banjarmasin, Minggu (22/1). Perwira menengah Polri ini menjelaskan NH berperan mencari calon korban yang ingin membeli gula dalam jumlah besar.
NH juga menjanjikan harga lebih murah kepada pembeli, dengan alasan gula langsung diambil dari petani di Jawa Timur.
Percaya dengan tawaran pelaku, korban yang merupakan distributor gula di Banjarmasin mengirimkan uang mencapai miliaran rupiah untuk beberapa kontainer gula.
"Ternyata penawaran gula ini hanyalah modus penipuan dari jaringan pelaku sehingga gula yang dipesan tak kunjung dikirim meski uang sudah ditransfer," jelas Rifa'i didampingi Direskrimum Polda Kalsel Kombes Hendri Budiman.
Kini, tersangka RH telah ditahan atas tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Berkedok bisnis gula, NH menipu korbannya miliaran rupiah. Dia sudah ditangkap Polda Kalsel dan terancam lama di penjara.
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah