Berstatus Terdakwa, Habib Rizieq Tetap Bisa Jalani Ujian Disertasi

Berstatus Terdakwa, Habib Rizieq Tetap Bisa Jalani Ujian Disertasi
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Namun, di tengah kesibukan menjalani sidang, dia tetap bisa mengikuti ujian disertasi untuk mendapatkan gelar doktor.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa kliennya itu menyelesaikan ujian disertasi secara online pada Kamis (14/4).

“Judul disertasinya metodologi pemilahan antara ushul dan furu' dalam aqidah dan syari’ah serta akhlak menurut ahlussunnah wal jamaah,” kata Aziz dalam siaran persnya, Kamis malam.

Aziz menuturkan, disertasi tersebut diajukan kepada Universiti Sains Islam Malaysia (USIM). 

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada para sahabat dan pendukung Habib Rizieq yang selalu mendampingi kliennya itu.

“Terima kasih atas segala doa dari para habib, ulama, santri, dan segenap umat Islam hingga akhirnya Habib Rizieq dapat menyelesaikan program doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia,” kata Aziz. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Mantan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab meraih gelar doktor setelah menjalani ujian disertasi secara online di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News