Bertemu Bamsoet, Rudy Salim Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

Bertemu Bamsoet, Rudy Salim Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Pajak Hiburan
Pengusaha Rudy Salim bersama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: dok. pribadi

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 58 ayat 2, menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Kenaikan tersebut dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap industri hiburan. Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif.

"Seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, dan bahkan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan," tutur Bamsoet. (jlo/jpnn)

Bertemu Bamsoet, pengusaha Rudy Salim minta pemerinta kaji ulang kenaikan pajak hiburan.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News