Berupaya Berikan Informasi Maksimal, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Kepabeanan

Berupaya Berikan Informasi Maksimal, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Kepabeanan
Bea Cukai terus berupaya maksimal dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya pengguna jasa terkait regulasi di bidang kepabeanan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya maksimal dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya pengguna jasa terkait regulasi di bidang kepabeanan.

Hal ini bertujuan untuk menambah pengetahuan serta untuk menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat.

Di Semarang, Bea Cukai Jateng DIY secara daring mengikuti sosialisasi PMK nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan yang ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pada Selasa (25/05).

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kantor Pusat Bea Cukai dan diikuti perwakilan kantor Bea Cukai terkait dan pengguna jasa termasuk Asosiasi Pengusaha di Kawasan Bebas

Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Untung Basuki menyampaikan peraturan baru ini merupakan turunan dari PP nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan salah satu peraturan pelaksanaan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

”PMK 34 ini ialah momentum kita untuk bersama-sama mengupayakan agar regulasi terbaru ini dapat kita implementasikan, kita manfaatkan, sehingga nantinya dapat menjadi pendorong perekonomian,” harapnya.

Selain itu, sepanjang bulan Mei 2021, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Karantina Pertanian Pos Kediri mengadakan road talk show interaktif di berbagai stasiun radio di wilayah Kediri, Blitar, Nganjuk dan Jombang.

Gelaran tersebut berfokus membahas pencegahan masuknya barang-barang membahayakan, merusak kesehatan, meresahkan masyarakat dan masuknya barang yang tidak memenuhi standar.

Bea Cukai terus berupaya maksimal dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya pengguna jasa terkait regulasi di bidang kepabeanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News