Besok, 14 Calon Anggota KY Diserahkan ke SBY

Besok, 14 Calon Anggota KY Diserahkan ke SBY
Besok, 14 Calon Anggota KY Diserahkan ke SBY
Dari 24 calon yang diseleksi, berarti ada sembilan calon yang tidak lulus. Sedangkan satu calon lainnya meninggal karena kecelakaan. Kata Harkristuti, sembilan orang tersebut tidak lulus lantaran mendapat nilai rendah. Mereka lemah di aspek pengetahuan dan konsep tentang KY ke depan.

Sementara 14 orang yang lolos, kata Harkristuti, sejatinya juga tak bagus-bagus amat. Mereka, menurut dia, terlalu normatif dalam menjawab pertanyaan anggota pansel. Selain itu, pansel juga tak bisa leluasa karena ketentuan dalam Undang-Undang nomor 22/2004 tentang KY.

Dalam pasal 6 ayat 3 UU tersebut disebutkan bahwa anggota KY harus dari unsur mantan hakim. Ini berarti mau tidak mau mereka harus meloloskan salah seorang dari dua hakim yang mendaftar. Yakni, JMT Simatupang dan hakim agung Abbas Said. Padahal, Komisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan bahwa keduanya tidak layak masuk KY. "Kami bekerja sesuai Undang-Undang," katanya. (aga)


JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Yudisial (KY) bakal merampungkan tugasnya. Besok (20/9), Pansel akan menyerahkan 14 nama hasil seleksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News