Besok Bareskrim Garap Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Kasus Senpi Ilegal

Besok Bareskrim Garap Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Kasus Senpi Ilegal
Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana melakukan pemeriksaan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko pada Selasa (20/10).

Pada pemeriksaan tersebut, Soenarko berstatus tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal pada 2019.

"Pemeriksaan besok. Seperti biasa, jamnya antara jam 09.00 WIB, kami lihat saja nanti datangnya jam berapa," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/10).

Menurutnya, penyidik melakukan penjadwalan ulang agenda pemeriksaan Soenarko karena sebelumnya tidak dapat hadir dalam agenda pemeriksaan pada Jumat (16/10).

Panggilan pemeriksaan dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada tersangka Soenarko terkait kasusnya.

“Ya kan pas panggilan sebelumnya tidak hadir,” imbuh Awi.

Bareskrim menetapkan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Purn Soenarko sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.

Soenarko dinilai mengancam keamanan nasional terkait senjata yang dimilikinya dan diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.

Bareskrim Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko pada Selasa (20/10) besok, ini berkaitan dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News