Besok Bareskrim Polri Kirim Berkas Habib Rizieq ke Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara Habib Rizieq Shihab untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya berencana melimpahkan berkas atau tahap I ke jaksa peneliti di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (14/1) besok.
"Untuk kasus itu tidak ada potensi tersangka lain. Jadi rencananya besok akan dilaksanakan pelimpahan berkas atau tahap I ke jaksa," kata Andi kepada wartawan, Rabu (13/1).
Terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka.
Para tersangka itu adalah Habib Rizieq Shihab, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Panglima LPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Idrus, dan penanggung jawab acara Sobri Lubis.
Sementara itu, kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai satu-satunya tersangka. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyidik Bareskrim telah menyelesaikan proses pemberkasan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur