Besok, Mahfud MD Sampaikan Sikap Resmi Pemerintah soal RUU HIP

Besok, Mahfud MD Sampaikan Sikap Resmi Pemerintah soal RUU HIP
Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Nanti silakan DPR nanti setelah itu, mau dibawa ke proses legislasi apa, apa ke prolegnas atau apa, tapi pemerintah akan menyatakan sikap seperti itu," kata Mahfud.

RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR dan ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2020.

Latar belakang RUU HIP, karena saat ini belum ada UU, sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun, RUU HIP ternyata memicu penolakan dari banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, akademisi hingga para purnawirawan.

Sejumlah alasan yang dikemukakan adalah karena sejumlah istilah yang tidak lazim dalam RUU HIP misalnya pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila yang dapat menciptakan bias Pancasila. RUU tersebut juga dinilai tidak mendesak. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Mahfud MD dijadwalkan mendatangi kantor DPR untuk menyampaikan sikap resmi pemerintah soal RUU HIP.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News