Besok Marwah Daud Diperiksa, Terancam jadi Tersangka

jpnn.com - SURABAYA - Marwah Daud Ibrahim kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim.
Pemanggilan kedua ketua Yayasan Keraton Kasultanan Sri Raja Prabu Rajasa Nagara ini dilakukan terkait temuan barang bukti baru dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang.
Penipuan ini dilakukan Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi yang memiliki padepokan di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Sumber di kepolisian menyebutkan, doktor komunikasi internasional lulusan American University Washington DC dan pernah menduduki kursi anggota DPR itu diduga ikut terlibat dan mengetahui modus penipuan yang selama ini terjadi di Padepokan Dimas Kanjeng.
Apabila barang bukti cukup kuat, kasus ini bisa menyeret Marwah menjadi tersangka.
"Segala kemungkinan terkait itu ada. Namun, untuk membutikan hal itu kami masih melakukan pengkajian terkait barang bukti yang kami dapat selama ini. Ya ada indikasi yang mengarah ke sana (tersangka baru, Red)," kata perwira polisi yang namanya enggan dikorankan ini.
Ia menyatakan tidak hanya Marwah, orang terdekat yang berada di Padepokan Dimas Kanjeng apabila terbukti terlibat kasus penipuan bakal juga bisa ditetapkan menjadi tersangka.
"Itu nanti dulu. Semuanya membutuhkan proses. Intinya, semua yang terlibat pasti akan dijadikan tersangka," ungkapnya.
SURABAYA - Marwah Daud Ibrahim kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim. Pemanggilan kedua ketua Yayasan Keraton
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba