Besok Marwah Daud Diperiksa, Terancam jadi Tersangka

Besok Marwah Daud Diperiksa, Terancam jadi Tersangka
Marwah Daud Ibrahim. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol RP Argo Yuwono menyatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Marwah, Senin (31/10).

Pihak penyidik telah mempersiapkan barang bukti dan semua berkas yang akan dipakai untuk pemeriksaan.

"Besok Rabu (2/11), kami akan kembali memeriksa Marwah," kata Argo Yuwono.

Sebelumnya, Marwah sudah menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Jatim sebagai menjadi saksi dalam kasus penipuan bermodus pengandaan uang dengan tersangka utama Taat Pribadi, pada Senin (7/10).

Menurut Argo, pemeriksaan kedua ini didasari oleh temuan barang bukti berupa keterangan dari kurang lebih sembilan korban di Makassar, Sulawesi Selatan.

Yang intinya terkait penyetoran sejumlah uang (mahar) ke padepokan.

Selain itu, anggota Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini akan diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan untuk memperkuat semua barang bukti yang telah didapat penyidik.

"Sampai sekarang, penyidik masih melakukan pengkajian dan evaluasi dari semua hasil penyidikan kasus penipuan," ujarnya.

SURABAYA - Marwah Daud Ibrahim kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim. Pemanggilan kedua ketua Yayasan Keraton

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News