Besok, MK Putuskan Enam Sengketa Pemilukada

Besok, MK Putuskan Enam Sengketa Pemilukada
Besok, MK Putuskan Enam Sengketa Pemilukada
JAKARTA -- Jika tak ada perubahan jadwal, rencananya besok (12/8) Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus enam sengketa pemilukada, dalam sekali persidangan. Rencananya, amar putusan tersebut akan dibacakan secara marathon oleh 9  hakim konstitusi. Sengketa pemilukada yang akan dibacakan amar putusannya itu adalah sengketa pemilukada Kabupaten Pohuwato, Kaur, Bone Bolango, Pesawaran, Kepahiang dan Kabupaten Pasuruan.

Para pemohon gugatan tersebut rata-rata menyebut adanya kecurangan yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilukada di daerah masing-masing. Gugatan Pilkada Pesawaran yang diajukan pasangan Patimura-Johan Sulaiman dan M Nasir-Arofah, misalnya.

Pada permohonan yang dibacakan kuasa hukum Waris Basuki, pihak pemohon meminta agar MK membatalkan dan menyatakan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU Pesawaran 270/208/KPU-PSW/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih Pemilukada Pesawaran.

“Memerintahkan kepada termohon yaitu KPU Pesawaran untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang diikuti seluruh pasangan calon kecuali pasangan nomor urut 6 Ariesandi Dharma Putera-H Musiran,” tegas Wars Basuki.

JAKARTA -- Jika tak ada perubahan jadwal, rencananya besok (12/8) Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus enam sengketa pemilukada, dalam sekali persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News